Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK 2)
Sumber : kpu.go.id
Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK 2)
Sumber : kpu.go.id
Sepuluh partai politik peserta Pemilu 2014 akhirnya resmi memiliki nomor urut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Senin (14/1).
Berikut hasil pengundian nomor urut sepuluh partai politik peserta pemilu 2014:
1. Partai NasDem
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Sumber : kpu.go.id
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN WONOGIRI
PENGUMUMAN
NOMOR : 03/SEL-PPK/XI/2012
TENTANG
PENGUMUMAN PENETAPAN NAMA-NAMA
ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) TERPILIH SE- KABUPATEN WONOGIRI
PADA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013
Bersama ini diumumkan kepada segenap warga masyarakat Kabupaten Wonogiri tentang Penetapan Nama-Nama Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih Se- Kabupaten Wonogiri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 yang memenuhi persyaratan sebagaimana terlampir.
Kepada nama-nama calon anggota PPK tersebut, agar hadir besok pada:
Hari / Tanggal : Selasa / 20 Nopember 2012
Jam : 08.00 WIB
Tempat : Aula KPU Kabupaten Wonogiri
Acara : Pelantikan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilanjutkan Bimbingan Teknis
Keterangan : Pakaian batik lengan panjang
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Ditetapkan di : Wonogiri
Pada tanggal : 16 Nopember 2012
K E T U A
KPU Kabupaten Wonogiri
JOKO PURNOMO
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN WONOGIRI
PENGUMUMAN
NOMOR: 02/ SEL- PPK/XI/2012
TENTANG
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN ( PPK ) SE KABUPATEN WONOGIRI
PADA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013
Bersama ini diumumkan kepada segenap warga masyarakat Kabupaten Wonogiri tentang nama-nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Wonogiri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 yang memenuhi persyaratan administrasi yang selanjutnya akan mengikuti seleksi wawancara sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan Perundang-Undangan.
Nama-nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana dimaksud diatas, terdapat dalam lampiran pengumuman ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
Kepada segenap warga masyarakat Kabupaten Wonogiri diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan secara tertulis disertai dengan bukti-bukti terkait terhadap nama-nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana dimaksud diatas yang dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Nama-nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana terlampir agar mengikuti seleksi wawancara pada :
Hari : Selasa s/d Rabu
Tanggal : 13 s/d 14 November 2012
Pukul : 09.00 s/d 16.00 WIB
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Wonogiri
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Ditetapkan di : Wonogiri
Pada tanggal : 11 November 2012
K E T U A
KPU Kabupaten Wonogiri
JOKO PURNOMO
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN ( PPK )
DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA ( PPS )
PADA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013
Nomor : 180/BP-PILGUB/X/2012
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 02/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
1. Syarat Untuk Menjadi anggota PPK/PPS :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 25 ( dua puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
e. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur , dan adil ;
f. Berdomisili di wilayah kerja PPK /PPS;
g. Mampu secara jasmani dan rohani;
h. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara (5) lima tahun atau lebih;
j. Tidak akan menjadi Tim kampanye/Juru kampanye pasangan calon, tidak akan menjadi panitia pengawas dan pemantau, serta tidak akan menjadi pendukung Bakal Pasangan Calon, baik dari perseorangan maupun Partai Plitik/Gabungan Partai Politik;
2. Mengajukan surat lamaran bermetarai Rp. 6000,- yang ditulis dengan tinta warna hitam, ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri, dengan dilampiri :
a. Daftar Riwayat Hidup, ditanda tangani yang bersangkutan dan ditempeli pas poto berwarna ukuran 4 x 6 (Model F1.A-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
b. Surat Pernyataan sebagai Warga Negara Republik Indonesia, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik di Indonesia di tingkat manapun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, tidak akan menjadi Pengawas dan Pemantau Pilgub Jateng 2013, tidak akan menjadi Tim kampanye/Juru kampanye pasangan calon manapun pada Pilgub Jateng 2013 dan tidak akan menjadi pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Model F2-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
c. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat (Model F3-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
d. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model F4-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
e. Surat permohonan (Model F5-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS) dan ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung dari Pegawai Negeri Sipil (Model F6-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS). Ketentuan ini berlaku bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
f. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
h. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
4. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy;
5. Pemenuhan persyaratan sebagaimana tersebut angka 2 (dua) hurut c (Model F3-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS) dan huruf d (Model F4-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS), dilampirkan setelah calon peserta dinyatakan lulus seleksi sebagai calon anggota PPK/PPS;
6. Waktu /Tempat Pendaftaran dan Penyerahan Persyaratan Administrasi :
a. Calon Anggota PPK : disampaikan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Badan Penyelenggara Pilgub Jateng 2013, pada :
Hari / Tanggal : Sabtu, 3 Nopember 2012 s/d Rabu, 7 Nopember 2012
Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d 15.30 WIB
Tempat : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri
Jl. Jenderal Sudirman No. 503 Wonogiri
b. Calon Anggota PPS : disampaikan kepada Kepala Desa/Kelurahan masing-masing, pada
Hari / Tanggal : Sabtu, 3 Nopember 2012 s/d Rabu, 7 Nopember 2012
Waktu : Pada Jam Kerja
Tempat : Masing-masing Kantor Kepala Desa/Kelurahan
7. Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon dapat diperoleh di Kantor Kecamatan/Desa/Kelurahan atau dapat diunduh di website www.kpud-wonogirikab.go.id.
8. Jadwal Waktu Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Pilgub Jateng 2013, sebagaimana terlampir.
Wonogiri, 29 Oktober 2012
KETUA
Drs. JOKO PURNOMO
JADWAL WAKTU SELEKSI CALON ANGGOTA PPK DAN PPS
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH
TAHUN 2013
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
NO KEGIATAN JADWAL WAKTU KETERANGAN
MULAI BERAKHIR
1 Pengumuman 29 Okt 2012 2 Nov 2012
2 Pendaftaran dan penyerahan berkas administrasi 3 Nov 2012 7 Nov 2012
3 Seleksi administrasi 8 Nov 2012 10 Nov 2012
4 Pengumuman hasil seleksi administrasi 11 Nov 2012 11 Nov 2012
5 Seleksi wawancara 12 Nov 2012 15 Nov 2102
6 Pengumuman hasil seleksi wawancara 16 Nov 2012 17 Nov 2012
7 Persiapan pelantikan 18 Nov 2012 19 Nov 2012
8 Pelantikan 20 Nov 2012 20 Nov 2012
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
NO KEGIATAN JADWAL WAKTU KETERANGAN
MULAI BERAKHIR
1 Pengumuman dan pemberitahuan ke Desa/Kelurahan 29 Nov 2012 2 Nov 2012
2 Pendaftaran dan penyerahan berkas administrasi (di Desa/Kelurahan) 3 Nov 2012 7 Nov 2012
3 Penyerahan berkas administrasi dari Desa/Kelurahan ke Kecamatan 8 Nov 2012 8 Nov 2012
4 Penyerahan berkas administrasi dari Kecamatan ke KPU Kab. Wonogiri 9 Nov 2012 9 Nov 2012
5 Seleksi administrasi 10 Nov 2012 15 Nov 2012
6 Pengumuman hasil seleksi administrasi 16 Nov 2012 17 Nov 2012
7 Seleksi wawancara 21 Nov 2012 22 Nov 2102
8 Pengumuman hasil seleksi wawancara 23 Nov 2012 24 Nov 2012
9 Persiapan pelantikan 25 Nov 2012 25 Nov 2012
10 Pelantikan 26 Nov 2012 26 Nov 2012
Wonogiri, 29 Oktober 2012
KETUA
Drs. JOKO PURNOMO
KPU Provinsi Jawa Tengah mulai mencanangkan Tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2013, Rabu (26/09). Pencanangan Tahapan Pilgub ditandai dengan peluncuran maskot dan jingle Pilgub Jateng 2013. KPU Provinsi Jawa Tengah menetapkan tokoh pewayangan Gatotkaca jadi maskot Pilgub 2013. Karena tokoh ini merupakan sosok berani, gagah dan perkasa. Karakter Gatotkaca merupakan gambaran masyarakat Jawa Tengah yang kuat.
Salinan Tahapan, Program dan Jadwal Pilgub Jateng Tahun 2013
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor : 01/TIMSEL-PANWASLU/X/2012
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Provinsi Jawa Tengah berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 001-Kep Tahun 2012 Tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah, membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Sumber : bawaslu.go.id
Download Pengumuman
Download Format Pendaftaran
Sampai batas waktu terakhir, Sabtu (29/09) pukul 16.00 WIB, sebanyak 22 Partai Politik (Parpol) telah menyerahkan dan melengkapi dokumen Kartu Tanda Anggota (KTA) di KPU Kabupaten Wonogiri. Diantara 22 Parpol yang ada, selama masa waktu pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan, sebanyak 5 Parpol yang menyerahkan dokumen KTA (Partai Buruh, PPRN, PDK, PPPI, PNBK), 14 Parpol yang melengkapi dokumen persyaratan (Gerindra, PBB, Demokrat, SRI, PPN, PPP, PDP, PAN, PKB, PDS, PKPB, Golkar, Hanura, PKBIB). Sedangkan 3 Parpol (NasDem, PKS, PDIP) telah menyerahkan dokumen persyaratan sejak masa pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan. Untuk tahap selanjutnya, KPU Kabupaten Wonogiri, masih menunggu tahap Verifikasi Administrasi Tahap I (30 Sept s/d 6 Okt 2012) dan tahap Verifikasi Administrasi Tahap 2 (16 Okt s/d 22 Okt 2012) oleh KPU Pusat. Berikut Daftar Parpol yang telah menyerahkan KTA di KPU Kabupaten Wonogiri :
NO |
NAMA PARTAI |
S/D TANGGAL 7 September |
S/D TANGGAL 29 SEPTEMBER |
KETERANGAN |
1 |
NASDEM |
V ( Lengkap ) |
– |
1. S/d tanggal 7 September 2012 ada 17 Parpol yang menyerahkan dokumen baik lengkap maupun tidak lengkap.
2. Tanggal 8 s/d 29 September 2012 ada 5 Parpol yang menyerahkan Dokumen dan 14 Parpol yang melengkapi dokumen. |
2 |
GERINDRA |
V |
V ( Lengkap ) |
|
3 |
P B B |
V |
V ( lengkap ) |
|
4 |
DEMOKRAT |
V |
V ( lengkap ) |
|
5 |
P K S |
V ( lengkap ) |
|
|
6 |
S R I |
V |
V ( lengkap ) |
|
7 |
P P N |
V |
V ( lengkap ) |
|
8 |
P P P |
V |
V ( lengkap ) |
|
9 |
P D P |
V |
V ( lengkap ) |
|
10 |
P A N |
V |
V ( lengkap ) |
|
11 |
P K B |
V |
V ( lengkap ) |
|
12 |
P D S |
V |
V ( lengkap ) |
|
13 |
P K P B |
V |
V ( lengkap ) |
|
14 |
GOLKAR |
V |
V ( lengkap ) |
|
15 |
HANURA |
V |
V ( lengkap ) |
|
16 |
P D I P |
V ( lengkap ) |
|
|
17 |
P K B I B |
V |
V ( lengkap ) |
|
18 |
BURUH |
– |
V ( lengkap ) |
|
19 |
PPRN |
– |
V ( lengkap ) |
|
20 |
P D K |
– |
V ( lengkap ) |
|
21 |
P P P I |
– |
V ( lengkap ) |
|
22 |
PNBK |
– |
V ( lengkap ) |
TAHAPAN, PROGRAM DAN JADUAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014
SESUAI PERATURAN KPU NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADUAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014
NO |
PROGRAM/KEGIATAN |
JADUAL |
KETERANGAN |
TAHAPAN PERSIAPAN | |||
1. |
Penataan Organisasi | ||
a. Penyusunan tata kerja KPU, KPU provinsi, dan KPUkabupaten/kota | 9 Juni s/d 9 Agust 2012 | Dilaksanakan olehKPU | |
b. Penyusunan organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU provinsi, dan Sekretariat KPU kabupaten/kota, dengan Peraturan Presiden | 9 Juni s/d 9 Agust 2012 | Dilaksanakan olehKPU | |
c. Penyusunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU provinsi dan Sekretariat KPU kabupaten/kota, dengan Peraturan KPU | 9 Juni s/d 9 Agust 2012 | Dilaksanakan olehKPU | |
d. Pengisian jabatan Sekretariat Jenderal KPU, SekretariatKPU provinsi dan Sekretariat KPU kabupaten/kota | 9 Juni s/d 9 Des 2012 | Dilaksanakan olehSekjen KPU | |
2. |
Pendaftaran Pemantau dan Pemantauan | Agust 2012 s/d Mar 2014 | Dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota |
3. |
Pembentukan Badan Penyelenggara | ||
a. Pembentukan PPK dan PPS/PPLN | Nov 2012 s/d Jan 2013 | Dilaksanakan oleh KPU, KPU kabupaten/kota | |
b. Pembentukan KPPS /KPPSLN | 9 Feb s/d 9 Mar 2014 | Dilaksanakan olehPPS/PPLN | |
c. Pembentukan Pantarlih/Pantarlih LN | Feb 2013 | Dilaksanakan olehPPS/PPLN | |
4. |
Seleksi Anggota KPU provinsi dan Kabupaten/ Kota | Jan s/d Des 2013 | Dilaksanakan oleh KPU, dan KPU provinsi |
5. |
Rapat Kerja, Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis diSetiap Tingkatan | 1 Juli 2012 s/d 28 Feb2014 | Dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN |
6. |
Sosialisasi, Publikasi dan Pendidikan Pemilih | ||
a. Penyusunan pedoman sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih | 9 Juni s/d 31 Okt 2012 | Dilaksanakan olehKPU | |
b. Penyusunan modul sosialisasi dan pendidikan pemilih | 9 Juni s/d 1 Okt 2012 | Dilaksanakan olehKPU | |
c. Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih | Juni 2012 s/d Juni 2014 | Dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota | |
7. |
Pengelolaan data dan Informasi | ||
a. Penyusunan pedoman pengelolaan data dan informasi | 9 Juni s/d 31 Des 2012 | Dilaksanakan olehKPU | |
b. Penyusunan dan pengembangan aplikasi SI KPU (Sistem Informasi KPU) | 9 Juni 2012 s/d 9 Juni2013 | Dilaksanakan olehKPU | |
c. Pengembangan WAN (Wide Area Network) Pemilu 2014 untuk pengelolaan data dan informasi. | 9 Juni 2012 s/d 31 Des2013 | Dilaksanakan olehKPU | |
d. Revitalisasi LAN (Local Area Network) KPU, KPUprovinsi, dan KPU kabupaten/kota. | 9 Juni 2012 s/d 31 Des2013 | Dilaksanakan olehKPU | |
e. Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU) | 9 Juni 2012 s/d 28 Feb2014 | Dilaksanakan olehKPU | |
8. |
Logistik | ||
a. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu. | 9 Juni s/d 31 Des 2013 | Dilaksanakan olehKPU | |
b. Bimbingan teknis | 1 Juli s/d 31 Des 2013 | Dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota | |
c. Pengadaan dan pengelolaan logistik | |||
1) Logistik Tahun 2013 | 9 Juni s/d 30 Nov 2013 | Dilaksanakan oleh Setjen KPU, Set KPU provinsi, Set KPU kabupaten/kota | |
2) Logistik Tahun 2014 | 1 Okt 2013 s/d 31 Mar2014 | Dilaksanakan oleh Setjen KPU, Set KPU provinsi, Set KPU kabupaten/kota | |
d. Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara: | Dilaksanakan oleh Setjen KPU, Set KPU provinsi, Set KPU kabupaten/kota | ||
1) KPU provinsi | 1 Feb s/d 31 Mar 2014 | Menerima dari KPU | |
2) KPU kabupaten/kota | 1 Feb s/d 31 Mar 2014 | Menerima Dari KPUdan KPU provinsi | |
3) PPK | 1 Mar s/d 5 April 2014 | Menerima dari KPUkabupaten/kota | |
4) PPS | 5 s/d 8 April 2014 | ||
5) KPPS | 8 April 2014 | ||
e. Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri: | |||
1) PPLN dan KPPSLN | 9 Mar s/d 8 April 2014 | Dilaksanakan oleh KPU, Kemenlu dan PPLN | |
TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU | |||
1. |
Perencanaan Program dan Anggaran | ||
a. Penyusunan perencanaan, program dan anggaranPemilu | 9 Juni 2012 s/d 31 Des2013 | Dilaksanakan olehKPU | |
b. Penyusunan dokumen penganggaran (RKKL, DIPA, POK) | 9 Juni 2012 s/d 31 Des2013 | ||
c. Penyusunan Pedoman Pengelolaan Keuangan | 9 Juni s/d 9 Agust 2012 | ||
2. |
Penyusunan Peraturan KPU | 9 Juni 2012 s/d 9 Juni2013 | Dilaksanakan olehKPU |
3. |
Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu | ||
a. Pengumuman dan pengambilan formulir pendaftaran | 9 s/d 11 Agust 2012 | Dilaksanakan olehKPU | |
b. Pendaftaran partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran | 10 Agust s/d 7 Sept 2012 | ||
c. Penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan | 8 s/d 29 Sept 2012 | Dilaksanakan oleh:1. KPU
2. KPU kabupaten/kota untuk penerimaan kelengkapan KTA |
|
d. Verifikasi administrasi di KPU | 11 Agust s/d 6 Okt 2012 | ||
e. Pemberitahuan hasil verifikasi Administrasi | 7 s/d 8 Okt 2012 | ||
f. Perbaikan administrasi oleh partai politik | 9 s/d 15 Okt 2012 | ||
g. Verifikasi administrasi hasil perbaikan | 16 s/d 22 Okt 2012 | ||
h. Pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan kepada: | |||
1) KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota | 23 s/d 25 Okt 2012 | ||
2) Pimpinan partai politik tingkat pusat | 23 s/d 25 Okt 2012 | ||
i. Verifikasi faktual di tingkat KPU | Dilaksanakan olehKPU | ||
1) Verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat | 26 Okt s/d 3 Nov 2012 | ||
2) Penyampaian hasil verifikasi | 4 s/d 5 Nov 2012 | ||
3) Perbaikan | 6 s/d 12 Nov 2012 | ||
4) Verifikasi hasil perbaikan | 13 s/d 19 Nov 2012 | ||
5) Penyusunan berita acara | 20 s/d 21 Nov 2012 | ||
j. Verifikasi di tingkat KPU provinsi: | Dilaksanakan olehKPU provinsi | ||
1) Verifikasi faktual kepengurusan di KPU provinsi | 26 Okt s/d 3 Nov 2012 | ||
2) Penyampaian hasil verifikasi | 4 s/d 5 Nov 2012 | ||
3) Perbaikan | 6 s/d 12 Nov 2012 | ||
4) Verifikasi hasil perbaikan | 13 s/d 19 Nov 2012 | ||
5) Penyusunan berita acara:a) Hasil verifikasi provinsi
b) Rekapitulasi hasil verifikasi kabupaten/kota |
26 s/d 27 Nov 201221 s/d 25 Des 2012 | ||
6) Penyampaian hasil verifikasi kepada KPU | 26 s/d 28 Des 2012 | ||
k. Verifikasi di tingkat KPU kabupaten/kota: | Dilaksanakan olehKPU kabupaten/ kota | ||
1) Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan | 26 Okt s/d 20 Nov 2012 | ||
2) Pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan | 21 s/d 23 Nov 2012 | ||
3) Perbaikan | 24 s/d 30 Nov 2012 | ||
4) Verifikasi hasil perbaikan | 1 s/d 14 Des 2012 | ||
5) Penyusunan berita acara | 15 s/d 17 Des 2012 | ||
6) Penyampaian hasil verifikasi kepada KPU provinsi | 18 s/d 20 Des 2012 | ||
l. Penetapan partai politik peserta Pemilu | 29 Des 2012 s/d 8 Jan2013 | Dilaksanakan olehKPU | |
m. Pengumuman partai politik peserta Pemilu | 9 s/d 11 Jan 2013 | Dilaksanakan olehKPU | |
n. Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik | 12 s/d 14 Jan 2013 | Dilaksanakan olehKPU | |
o. Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara | 12 Jan s/d 15 Mar 2013 | Dilaksanakan oleh PT TUN | |
4. |
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih | ||
a. Penyerahan data kependudukan dari pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta data WNI di luar negeri | 9 Nov s/d 9 Des 2012 | Dilaksanakan oleh Mendagri, Gubernur, Bupati dan Walikota serta Menteri Luar Negeri | |
b. Sinkronisasi data kependudukan dan data WNI di luar negeri | 9 Des 2012 s/d 9 Feb2013 | Dilaksanakan oleh Pemerintah bersama KPU | |
c. Penyerahan DP4 kepada KPU, KPU provinsi dan KPUkabupaten/kota | 9 Feb 2013 | Dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah | |
d. Konsolidasi DP4 | 10 s/d 24 Feb 2013 | Dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota | |
e. Pencermatan DP4 dan DPT Pemilu terakhir | 25 Feb s/d 10 Mar 2013 | ||
f. Penyerahan data Pemilih dari KPU ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota | 11 s/d 13 Mar 2013 | Dilaksanakan oleh KPU | |
g. Pemuktakhiran data pemilih (pencocokan dan penelitian) | 14 Mar s/d 9 Juni 2013 | Dilaksanakan olehPantarlih | |
h. Penyusunan bahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) | 10 Juni s/d 9 Juli 2013 | Dilaksanakan oleh PPS | |
i. Penetapan DPS | 10 Juli 2013 | Dilaksanakan oleh PPS | |
j. Pengumuman DPS | 11 s/d 24 Juli 2013 | Dilaksanakan oleh PPS | |
k. Penyerahan salinan DPS kepada partai politik tingkat kecamatan | 12 s/d 15 Juli 2013 | Dilaksanakan oleh KPUkabupaten/kota | |
l. Masukan dan tanggapan masyarakat | 11 Juli s/d 1 Agust 2013 | ||
m. Perbaikan dan penyusunan DPS | 2 s/d 15 Agust 2013 | Dilaksanakan oleh PPS | |
n. Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan(DPSHP) | 16 Agust 2013 | Dilaksanakan oleh PPS | |
o. Pengumuman, masukan dan tanggapan masyarakat atas penetapan DPSHP | 17 s/d 23 Agust 2013 | Dilaksanakan oleh PPS | |
p. Perbaikan DPSHP | 24 Agust s/d 6 Sept 2013 | ||
q. Penyerahan DPSHP akhir kepada KPU kabupaten/kota | 7 s/d 10 Sept 2013 | Dilaksanakan oleh PPSmelalui PPK | |
r. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten/kota | 7 s/d 13 Sept 2013 | Dilaksanakan oleh KPUkabupaten/kota | |
s. Penyerahan DPT kepada KPU, KPU provinsi, PPK danPPS | 14 s/d 20 Sept 2013 | Dilaksanakan oleh KPUkabupaten/kota | |
t. Penyerahan salinan DPT kepada partai politik pesertaPemilu tingkat kabupaten/kota dan kecamatan | 14 s/d 20 Sept 2013 | Dilaksanakan oleh KPUkabupaten/kota | |
u. Pengumuman DPT | 21 Sept 2013 s/d 9 April2014 | ||
v. Rekapitulasi di KPU provinsi | 24 Sept s/d 8 Okt 2013 | Dilaksanakan oleh KPUprovinsi | |
w. Rekapitulasi di KPU | 9 s/d 23 Okt 2013 | Dilaksanakan oleh KPU | |
5. |
Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri | ||
a. Pemuktahiran data pemilih WNI di luar negeri | 9 Feb s/d 9 Mei 2013 | PPLN dibantu Pantarlih | |
b. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri(DPSLN) | 10 Mei s/d 9 Juni 2013 | Dilaksanakan olehPPLN | |
c. Pengumuman DPSLN | 10 s/d 24 Juni 2013 | Dilaksanakan olehPPLN | |
d. Masukan dan tanggapan masyarakat | 25 Juni s/d 16 Juli 2013 | ||
e. Perbaikan DPSLN | 17 s/d 24 Juli 2013 | Dilaksanakan olehPPLN | |
f. Penetapan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) | 25 Juli s/d 10 Agust 2013 | Dilaksanakan olehPPLN | |
g. Penyampaian DPTLN kepada KPU dengan tembusanKepala Perwakilan Republik Indonesia | 11 s/d 25 Agust 2013 | Dilaksanakan olehPPLN | |
6. |
Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan | ||
a. Penetapan jumlah kursi DPRD provinsi dan DPRDkabupaten/kota berdasarkan data penduduk (DAK2) | 10 Des 2012 s/d 15 Jan2013 | Dilaksanakan olehKPU | |
b. Penataan daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRDkabupaten/kota | 7 s/d 21 Feb 2013 | Dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota | |
c. Rapat koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu dan konsultasi publik | 22 s/d 28 Feb 2013 | Dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota | |
d. Penyerahan hasil penataan daerah pemilihan DPRDprovinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU | 1 s/d 2 Mar 2013 | Dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota | |
e. Penetapan daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRDkabupaten/kota | 1 s/d 9 Mar 2013 | Dilaksanakan olehKPU | |
7. |
Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota | ||
7.1. | Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPD dan DPRDprovinsi dan DPRD kabupaten/ kota | ||
a. Pengumuman pendaftaran pencalonan | 6 s/d 8 April 2013 | ||
b. Pendaftaran pencalonan | 9 s/d 15 April 2013 | ||
7.2. | Verifikasi Pencalonan Anggota DPD | ||
a. Verifikasi terhadap kelengkapan administrasi calon anggota DPD | 16 s/d 22 April 2013 | Dilaksanakan oleh KPUdibantu KPU provinsi | |
b. Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan administrasi | 23 April 2013 | Dilaksanakan oleh KPUdibantu KPU provinsi | |
c. Perbaikan terhadap kelengkapan administrasi | 24 s/d 30 April 2013 | ||
d. Verifikasi terhadap perbaikan kelengkapan administrasi | 1 s/d 7 Mei 2013 | Dilaksanakan oleh KPUdibantu KPU provinsi | |
e. Verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan | 8 s/d 21 Mei 2013 | Dilaksanakan oleh KPUkabupaten/kota | |
f. Penyampaian hasil verifikasi faktual persyaratan dukungan kepada bakal calon anggota DPD | 22 Mei 2013 | Dilaksanakan oleh KPUdibantu KPU provinsi | |
g. Perbaikan terhadap persyaratan dukungan | 23 s/d 29 Mei 2013 | ||
h. Verifikasi terhadap perbaikan persyaratan dukungan | 30 Mei s/d 12 Juni 2013 | Dilaksanakan oleh KPUkabupaten/kota | |
i. Penyusunan dan penyampaian Berita Acara HasilVerifikasi Administrasi dan Faktual kepada KPU | 13 Juni 2013 | Dilaksanakan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota | |
j. Penelitian persyaratan calon anggota DPD | 14 s/d 27 Juni 2013 | Dilaksanakan olehKPU | |
k. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara(DCS) anggota DPD | 28 s/d 30 Juni 2013 | Dilaksanakan olehKPU | |
l. Pengumuman DCS anggota DPD | 1 s/d 3 Juli 2013 | Dilaksanakan olehKPU | |
m. Masukan dan tanggapan masyarakat | 4 s/d 13 Juli 2013 | ||
n. Permintaan klarifikasi kepada calon anggota DPD | 14 s/d 16 Juli 2013 | Dilaksanakan oleh KPUdibantu KPU provinsi | |
o. Penyampaian hasil klarifikasi kepada KPU | 17 s/d 23 Juli 2013 | Dilaksanakan oleh KPUprovinsi | |
p. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)anggota DPD | 24 s/d 26 Juli 2013 | Dilaksanakan olehKPU | |
q. Pengumuman DCT anggota DPD | 27 Juli 2013 | Dilaksanakan olehKPU | |
7.3. | Verifikasi Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi danDPRD kabupaten/kota | ||
a. Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon: | 16 s/d 29 April 2013 | Dilaksanakan oleh: | |
1) Anggota DPR | 1) KPU | ||
2) Anggota DPRD provinsi | 2) KPU provinsi | ||
3) Anggota DPRD kabupaten/kota | 3) KPUkabupaten/kota | ||
b. Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta Pemilu | 30 April 2013 | Dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota | |
c. Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota | 1 s/d 7 Mei 2013 | Dilaksanakan oleh partai politik di masing- masing tingkatan | |
d. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota | 8 s/d 14 Mei 2013 | Dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota | |
e. Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR, DPRDprovinsi dan DPRD kabupaten/kota | 12 s/d 25 Juni 2013 | Dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota | |
f. Pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan persentase keterwakilan perempuan | 26 s/d 30 Juni 2013 | Dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota | |
g. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggotaDPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota | 1 s/d 10 Juli 2013 | ||
h. Permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota | 11 s/d 17 Juli 2013 | Dilaksanakan oleh partai politik di masing- masing tingkatan | |
i. Penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota | 18 Juli 2013 | ||
j. Pemberitahuan pengganti DCS | 19 s/d 20 Juli 2013 | ||
k. Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR, DPRDprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota | 21 s/d 27 Juli 2013 | ||
l. Verifikasi pengganti DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota | 27 s/d 29 Juli 2013 | Dilaksanakan oleh partai politik di masing- masing tingkatan | |
m. Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota |
30 Juli s/d 3 Agust 2013 | Dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota | |
n. Pengumuman DCT anggota DPR, DPRD provinsi danDPRD kabupaten/ kota | 4 Agust 2013 | Diumumkan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai tingkatannya | |
o. Sengketa Tata Usaha Negara | 4 Agust s/d 7 Okt 2013 | ||
|
|||
8. |
Kampanye | ||
a. Persiapan Kampanye : | |||
1) Koordinasi dengan pemerintah daerah untuk penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk pelaksanaan kampanye | 15 s/d 29 Des 2012 | KPU/KPU provinsi/ KPU kabupaten/ kota berkoordinasi dengan Pemerintah/ Pemerintah Daerah | |
2) Pendaftaran pelaksana kampanye (Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota) serta anggota DPD kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota | 11 Jan s/d 11 Feb 2013 | Ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota | |
3) Penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. | 2 Feb s/d 2 Mar 2014 | Dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Sesuai Tingkatannya | |
4) Koordinasi dengan lembaga terkait (KPI, KPID, Dewan Pers, Polri). | 12 Feb s/d 12 Mar 2014 | KPU dan KPU provinsi | |
5) Penyusunan Jadual Kampanye Rapat Umum dengan peserta Pemilu; | 12 Feb s/d 12 Mar 2014 | Dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota | |
b. Pelaksanaan Kampanye: | |||
1) Pelaksanaan kampanye melalui pertemuanterbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran
bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga. |
11 Jan 2013 s/d 5 April2014 | Dilaksanakan oleh peserta Pemilu 2014 | |
2) Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum daniklan media massa cetak dan elektronik. | 16 Mar s/d 5 April 2014 | Dilaksanakan oleh peserta Pemilu 2014 | |
3) Penyerahan laporan dana kampanye meliputipenerimaan dan pengeluaran kepada akuntan
public melalui KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota |
10 s/d 24 April 2014 | Dilaksanakan Oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD | |
4) Audit dana kampanye | 25 April s/d 25 Mei 2014 | Dilaksanakan olehKantor Akuntan Publik | |
5) Penyerahan hasil audit dana kampanye kepadaKPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota | 26 s/d 27 Mei 2014 | ||
6) Penyampaian hasil audit dana kampanye oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota kepada peserta pemilu | 28 Mei s/d 3 Juni 2014 | Dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota | |
7) Pengumuman hasil audit penerimaan dan penggunaan dana kampanye | 4 s/d 13 Juni 2014 | ||
9. |
Masa Tenang | 6 s/d 8 April 2014 | Pembersihan alat peraga kampanye oleh masing-masing peserta Pemilu 2014 |
10. | Pemungutan dan Penghitungan Suara | ||
10.1 | Persiapan menjelang pemungutan suara: | ||
a. Simulasi penyampaian hasil penghitungan suara dengan menggunakan sistem informasi/ elektronik | 1 s/d 28 Feb 2014 | Dilaksanakan di masing-masing kabupaten/kota (termasuk beberapa kecamatan) | |
b. Monitoring persiapan pemungutan suara di daerah | 5 s/d 31 Mar 2014 | Dilaksanakan oleh KPUsampai ke tingkat PPS | |
c. Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih dan saksi oleh KPPS/KPPSLN | Sebelum 6 April 2014 | Dilaksanakan olehKPPS/KPPSLN | |
d. Penyiapan TPS/TPSLN | 8 April 2014 | Dilaksanakan olehKPPS/KPPSLN | |
10.2 | Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara | ||
a. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS | 9 April 2014 | Dilaksanakan olehKPPS | |
b. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS | 9 April 2014 | Dilaksanakan olehKPPS | |
c. Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPS kepada PPS | 9 April 2014 | Dilaksanakan olehKPPS | |
d. Pemungutan Suara di TPSLN | 30 Mar – 6 April 2014 | Dilaksanakan olehKPPSLN
Disesuaikan hari libur kerja pada negara yang bersangkutan |
|
e. Penghitungan Suara di TPSLN | 9 April 2014 | Dilaksanakan olehKPPSLN | |
f. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPSLN | 9 April 2014 | Dilaksanakan olehKPPSLN | |
g. Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPSLN kepada PPLN | 9 April 2014 | Dilaksanakan olehKPPSLN | |
11. | Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara | ||
a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS/PPLN | 10 s/d 15 April 2014 | Dilaksanakan olehPPS/PPLN | |
b. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara diPPS/PPLN | 10 s/d 15 April 2014 | Dilaksanakan olehPPS/PPLN | |
c. Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan alat kelengkapan | |||
1) Di PPS kepada PPK | 12 s/d 15 April 2014 | Dilaksanakan olehPPS | |
2) Di PPLN kepada KEMENLU | 12 s/d 17 April 2014 | Dilaksanakan olehPPLN | |
3) Dari KEMENLU kepada KPU | 18 April 2014 | Dilaksanakan olehKEMENLU | |
d. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK | 13 s/d 17 April 2014 | Dilaksanakan oleh PPK | |
e. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK. | 14 s/d 17 April 2014 | Dilaksanakan oleh PPK | |
f. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota | 15 s/d 19 April 2014 | Dilaksanakan oleh PPK | |
g. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota | 19 s/d 21 April 2014 | Dilaksanakan oleh KPUkabupaten/kota | |
h. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota | 20 s/d 22 April 2014 | Dilaksanakan oleh KPUkabupaten/kota | |
i. Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU provinsi | 20 s/d 22 April 2014 | Dilaksanakan oleh KPUkabupaten/kota | |
j. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi | 22 s/d 24 April 2014 | Dilaksanakan oleh KPUprovinsi | |
k. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi | 23 s/d 25 April 2014 | Dilaksanakan oleh olehKPU provinsi | |
l. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suaraPemilu Anggota DPR, DPD, DPRD kepada KPU | 24 s/d 28 April 2014 | Dilaksanakan olehKPU provinsi | |
m. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkatNasional | 26 April s/d 6 Mei 2014 | Dilaksanakan olehKPU | |
n. Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR dan calon anggota DPD. | 6 s/d 7 Mei 2014 | Dilaksanakan olehKPU | |
12. | Penetapan hasil pemilu secara nasional | 7 s/d 9 Mei 2014 | Dilaksanakan olehKPU |
13. | Penetapan partai politik memenuhi ambang batas | 7 s/d 9 Mei 2014 | Dilaksanakan olehKPU |
14. | Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih | ||
a. Tingkat nasional | |||
1) Penetapan Perolehan Kursi dan calon terpilihanggota DPR serta DPD | 11 s/d 17 Mei 2014 | Ditetapkan oleh KPU | |
2) Pemberitahuan dan Pengumuman Calon TerpilihAnggota DPR, dan DPD | 12 s/d 18 Mei 2014 | Ditetapkan oleh KPU | |
b. Tingkat provinsi | |||
1) Penetapan Perolehan Kursi dan calon terpilihAnggota DPRD provinsi | 11 s/d 13 Mei 2014 | Ditetapkan olehKPU provinsi | |
2) Pemberitahuan dan Pengumuman Calon TerpilihAnggota DPRD provinsi | 12 s/d 18 Mei 2014 | Ditetapkan olehKPU provinsi | |
c. Tingkat kabupaten/kota | |||
1) Penetapan Perolehan Kursi dan calon terpilihAnggota DPRD kabupaten/kota | 11 s/d 13 Mei 2014 | Ditetapkan oleh KPUkabupaten/ kota | |
2) Pemberitahuan dan Pengumuman Calon TerpilihAnggota DPRD kabupaten/kota | 12 s/d 18 Mei 2014 | Ditetapkan oleh KPUkabupaten/ kota | |
14. | Peresmian Keanggotaan | ||
a. DPRD kabupaten/kota | Juni – Juli 2014 | Oleh Gubernur atasnama Presiden RI* | |
b. DPRD provinsi | Juni – Juli 2014 | Oleh Mendagri atasnama Presiden RI* | |
c. DPR dan DPD | Agust – Sep 2014 | Oleh Presiden RI | |
15. | Pengucapan Sumpah/Janji | ||
Pengucapan sumpah/janji anggota: | |||
a. DPRD kabupaten/kota | Juli – Agust 2014 | Oleh Sekretariat DPRDkabupaten/kota | |
b. DPRD provinsi | Agust – Sept 2014 | Oleh Sekretariat DPRDprovinsi | |
c. DPR dan DPD | 1 Okt 2014 | Oleh SekretariatJenderal DPR | |
TAHAPAN PENYELESAIAN | |||
1. |
Perselisihan Hasil Pemilu | ||
Pengajuan perselisihan hasil pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi | 12 s/d 14 Mei 2014 | ||
2. |
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu | 1 Okt s/d 1 Nov 2014 | Dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota |
a. KPU kabupaten/kota | Juli 2014 | ||
b. KPU provinsi | Agust 2014 | ||
3. |
Penyusunan Dokumentasi | 9 April s/d 31 Agust2014 | Dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota |
4. |
Pengelolaan Arsip | 1 Sept 2014 s/d 1 Okt2019 | Dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota |
5. |
Pembubaran Badan-Badan Penyelenggara ad hoc | 9 Juni 2014 | Dilakukan sesuai dengan tingkatannya |
6. |
Penyusunan Laporan Keuangan | 1 Juli s/d 31 Des 2014 | Dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota |
Sampai dengan hari Terakhir Pendaftaran , Jumat (7/9), sebagai batas akhir pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2014 di KPU RI, maka sebanyak 17 Parpol di Kabupaten Wonogiri yaitu Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) telah menyerahkan bukti keanggotaan partai politik berupa foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) di KPU Kabupaten Wonogiri sebagai syarat pendaftaran menjadi peserta Pemilu 2014. Untuk pelaksanaan tahapan selanjutnya bagi partai politik yang telah menyerahkan KTA, diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan sampai dengan tanggal 29 September 2012.