PENCALONAN DI PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2010
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2010 telah memasuki tahapan pencalonan, baik calon perseorangan maupun calon yang diusung Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Tahapan pencalonan dari jalur Perseorangan telah dilalui dengan tanpa satupun bakal calon yang mengirimkan daftar dukungan sampai batas akhir penyerahan pada tanggal 21 Mei 2010 jam 24.00 WIB.
Selanjutnya bulan Juni ini memasuki tahapan pencalonan yang kedua, yakni Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri Tahun 2010 akan segera dimulai, yaitu pada tanggal 18 Juni sampai dengan 24 Juni 2010. Meskipun sampai saat ini masih belum ada tanda-tanda kepastian dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam hal menentukan atau memutuskan pasangan calon yang akan didaftarkan ke KPU, kami tetap optimis bahwa pada waktunya nanti akan ada yang mendaftar.
Jika kita menengok sebentar ke beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Sumatra Utara dan Kalimantan Timur, sejak dini harus menyiapkan diri dan berbenah guna mempersiapkan segala sesuatu dalam waktu yang singkat. Persiapan yang harus dilakukan meliputi beberapa hal, antara lain administrasi, organisasi kampanye (tim kampanye), dokumen-dokumen pendukung. Hal tersebut bukanlah suatu hal yang mudah, akan tetapi lebih dari itu memerlukan persiapan yang matang, sehingga jika tidak dimulai sejak awal bisa menyebabkan pasangan calon yang didaftarkan akan gugur pada persyaratan administrasi. Situasi dan kondisi seperti inilah yang terjadi di 3 kabupaten/kota tersebut di atas.
Untuk menghindari terjadinya hal tersebut di atas serta guna melakukan persiapan tahapan pencalonan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri tahun 2010, telah dilakukan sosialisasi dan dialog bersama antara KPU Kabupaten Wonogiri, Panitia Pengawas Pemilu Kada Kabupaten Wonogiri, POLRES Wonogiri beserta beberapa Kasat, KODIM 0728 Wonogiri beserta beberapa Kasi, Seluruh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2009 tingkat Kabupaten Wonogiri, Seluruh Anggota Desk Pemilu Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Instansi terkait dengan proses pencalonan (Dinas Kesehatan Kabupaten dan DPRD Kabupaten Wonogiri dan beberapa pihak ”Pemangku Kepentingan” di Lingkungan Kabupaten Wonogiri, pada tanggal 4 Juni 2010.
Dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan penelitian faktual persyaratan Pasangan Calon banyak hal yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak yang berkepentingan mengusung dan atau mengajukan serta mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang hendak mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Wonogiri.
Beberapa persoalan yang sering muncul dan paling menonjol dalam tahapan pencalonan antara lain masalah ijazah/pendidikan menyangkut ketidak konsistenan antar tingkatan dan ekabsahan ijazah. Perlu adanya penelitian sejak awal dan bagi bakal pasangan calon yang merasa, agar segera diklarifikasi ke lembaga yang mengeluarkan, sehingga tidak terjadi kegagalan di KPU. Pengisian dokumen dan atau formulir pendaftaran termasuk kelengkapan dan keabsahan persyaratan juga merupakan persoalan tersendiri. Mengenai persyaratan untuk mendaftarkan pasangan calon telah disampaikan dalam materi sosialisasi baik dalam bentuk Hardcopy maupun Softcopy, sehingga diharapkan dapat dipedomani bagi seluruh pimpinan partai politik yang mengajukan pasangan calon untuk menyiapkan seluruh berkas persyaratan sejak dini. Untuk keperluan tersebut KPU Wonogiri setiap saat menerima konsultasi guna menjelaskan seputar pengisian formulir dan kelengkapan persyaratannya.
Persoalan lain adalah konflik internal partai politik terhadap kepengurusan yang sah. Konflik ini biasanya muncul ketika ada perbedaan terhadap keputusan pasangan calon yang ditetapkan oleh Partai Politik yang bersangkutan atau oleh Gabungan Partai Politik yang bersangkutan. Hal ini biasanya semakin rumit, ketika masing-masing pihak mengklaim memiliki SK Kepengurusan yang sah dari Dewan Pimpinan Pusat masing-masing. Apabila hal ini terjadi maka untuk segera diselesaikan di tingkat Partai Politik masing-masing.
Tanggal dan Waktu yang perlu mendapat perhatian dalam proses pencalonan adalah, sebagai berikut :
Pengumuman Pendaftaran : 16 – 17 Juni 2010
Pengambilan Formulir dan Pengembalian atau Pendaftaran
Pasangan Calon : 18 – 24 Juni 2010
Pemeriksaan Kesehatan : 25 – 30 Juni 2010
Laporan LHKPN ke KPK : Bukti penyerahan ke KPK dilampirkan saat
pendaftaran
Penelitian Persyaratan Pasangan Calon dan Penyampaian hasil secara tertulis : 25 Juni – 1 Juli 2010
Perbaikan syarat pasangan calon (Kesalahan Dokumen dan
Persyaratan) : 2 – 8 Juli 2010
Penelitian ulang dan Pemberitahuan hasil : 10 – 16 Juli 2010
Penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut dan pengumuman pasangan calon : 17 – 18 Juli 2010
Pengumuman LHKPN Pasangan Calon : 19 Juli 2010.